Posts

Showing posts with the label Filosofi penyakit akibat kerja

safety manajemen

Tips agar awarness dalam berkendara

Image
     Dalam mengendarai mobil atau motor kita sudah pasti di wajibkan untuk tetap fokus dalam menempuh perjalanan jauh maupun dekat,hal ini demi menjaga keamanan dan keselamatan penumpang yang kita bawa.namun jika di perhatikan dari maraknya kasus kecelakaan mobil tentu di sebabkan oleh lalainya atau tidak fokusnya driver dalam berkendara salah satu yang wajib di lakukan adalah microsleep yang merupakan suatu kejadian berlangsung sekitar sepersekian detik hingga 10 detik penuh,namun durasi microsleep tersebut bertambah lima jika seseorang benar-benar memasuki waktu tidur,sehingga hal ini terjadi dalam beberapa episode yang berdekatan saat seseorang mecoba dan gagal untuk tetap terjaga      Berdasarkan UU No.22 Tahun 2009 tentang lalu lintas dan tata cara berkendara yang berbunyi bahwa setiap orang yang berkendara di wajibkan untuk tetap fokus dan konsentrasi  dalam berkendara demi menghindari kecelakaan dan membahayakan penumpang lain nya.dengan kata lain kecelakaan lalu lintas menjadi

Penyakit Akibat Kerja ( PAK )

Image
    Karyawan merupakan salah satu komponen asset integrity yang di miliki oleh lembaga atau perusahaan menambah nilai jual yang besar.hal tersebut tidak dapat di pisahkan.artinya karyawan wajib memenuhi tugas dan fungsinya sebagai SDM yang memenuhi tugas dari perusahaan sebagai pekerja yang memaksakan tugas dan kewajiban dalam bekerja,menjaga ketertiban dan keamanan di lingkungan kerja serta bertanggung jawab terhadap kualitas progress maupun hasil produksi. Namun di sisi lain karyawan juga memiliki hak dan kewajiban dalam upaya mendapat pelayanan yang benar terutama dalam fasilitas pelayanan kesehatan yang berlandaskan pada keppres RI No 22 tahun 1993. dapat di definisi kan bahwa aturan tersebut "setiap tenaga kerja yang menderita penyakit akibat kerja yang timbul oleh akibat pekerjaan berhak mendapatkan jaminan kecelakaan selama masih aktif dalam hubungan kerja maupun ketika hubungan kerja berakhir tergantung siklus kontrak yang telah di setujui oleh kedua pihak".     Oleh