safety manajemen
Limbah Bahan berbahaya dan Beracun
- Get link
- Other Apps
Penjelasan mengenai limbah B3?
Limbah B3 menurut PP NOMOR 101 TAHUN 2014 adalah suatu pembuangan atau limbah yang sifat dan konsentrasinya mengandung zat yang beracun dan berbahaya sehingga secara langsung maupun tidak langsung dapat merusak lingkungan,mengganggu kesehatan,dan mengancam kelangsungan hidup serta organisme lain nya.
di sini juga saya akan menjelaskan sedikit tentang pengelolahan lombah B3 di indonesia
perlu anda ketahui bahwa limbah itu bersifat B3 dan di indonesia sendiri itu diatur pleh pemerintah melalui PP NO.101 Tahun 2014,sejak 2021 pemerintah indonesia melalui lingkungan hidup dan kehutanan juga sudah mengeluarkan standar terbaru yaitu Permen LHK Nomor 6 Tahun 2021.berdarkan perundang undangan tersebut setiap orang yang menghasilkan limbah kategori B3 wajib melakukan kegiatan pengelolahan seperti pengurangan,pemnyimpanan,pengumpulan,pengangkutan,pemanfaatan dan penimbunan sesuai dengan standar yang telah di tetapkan.
Simbol Limbah Berbahaya dan Beracun |
- Reduce : Mengurangi limbah dengan cara mengoptimalkan penggunaan barang yang telah ada,misalnya membawa kantong belaja sendiri untuk mengurangi lombah plastik.
- Reuse : Menggunakan kembali atau memakai kembali bahan yang tidak terpakai seperti kertas bekas Print yang di gunakan kembali.
- Recycle: Daur ulang atau suatu kegiatan daur ulang bahan bekas dan juga limbah atau sampah menjadi produk yang memiliki nilai tertentu.
- Get link
- Other Apps
Comments
Post a Comment